Indonesia-Korsel Sepakati “Travel Corridor” Perjalanan Bisnis
JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor) guna memfasilitasi perjalanan bisnis, diplomatik, dan dinas selama pandemi COVID-19.
Pembahasan mengenai pengaturan tersebut telah selesai dilakukan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menlu Korsel Kang Kyung-wha pada Rabu malam (12/8).
“Oleh karena itu pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75,” kata Retno dalam pengarahan media secara daring, Kamis (13/8/2020).
Pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel adalah yang kedua dimiliki Indonesia, setelah kesepakatan dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk penerapan mekanisme yang sama dan mulai berlaku sejak 29 Juli 2020.
Menurut Retno, pembahasan pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel membutuhkan waktu lama guna memastikan bahwa pengaturan tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan pebisnis esensial, kalangan diplomatik, serta dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata,” kata Retno.
Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara, agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan, di tengah pandemi yang mengancam dunia.
Menurut Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu Santo Darmosumarto, penguatan sistem pengujian dan pengawasan antara Indonesia dengan negara mitra adalah kunci dalam penerapan pengaturan koridor perjalanan.