Harijanto Karjadi, Pemilik Hotel Kuta Paradiso Tetap Divonis 2 Tahun

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta. -Ant

DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).

“Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.

“Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktunya masih dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Eka.

Eka mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Harijanto Karjadi, karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.

Eka menegaskan, bahwa ada atau tidaknya Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.

Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No. 8 tanggal 28 November 1995, yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Pada akta perjanjian itu, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso, yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Lihat juga...