BPTD Sumbar Segera Sosialisasi Regulasi Bersepeda di Jalan Raya
Editor: Makmun Hidayat
Selain itu, rancangan aturan tersebut lebih banyak mengatur terkait tata cara bersepeda di jalan raya. Seperti, sepeda harus ada pemantul cahaya, lampu, klakson. Kemudian penyediaan rambu untuk bersepeda.
“Yang penting itu mengatur isyarat berkendara di jalan raya. Bagaimana isyaratnya, berbelok. Menyalip, atau memberikan jalan bagi pengendara di belakang,” sebut dia.
Adanya rencana untuk bersepeda ini, karena bersepeda santai kini menjadi gaya hidup di saat masa pandemi Covid-19 saat ini. Olahraga yang tren dengan nama gowes ini, digandrungi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, dan dari berbagai kalangan usia.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Komunitas Jurnalis Sepeda Sehat (JSS) Padang, Joni, merespon positif, sebab pesepeda di Padang khususnya terlihat sangat ramai. Terutama untuk hari-hari hujung pekan, banyak masyarakat yang bersepeda, mulai dari jalan raya perkotaan, hingga di kawasan jalan bypass.
“Memang ada baiknya punya regulasi bersepeda di jalan raya. Mana tau nanti banyak orang yang pergi kerja atau ke kantor, tidak lagi dengan kendaraan seperti mobil dan motor, tapi dengan sepeda saja,” ucap dia.
Joni berharap regulasi bersepeda di jalan raya itu, segera untuk dibahas yang tidak hanya melibatkan para jajaran kepentingan pemerintah, tapi jika bisa turut mengajak sejumlah komunitas sepeda, sehingga tau apa yang diinginkan.
“Saya melihat memang sudah saatnya duduk bersama, biar ada satu kesepakatan, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pesepeda,” harapnya.