ASN di Temanggung Harus Konsumsi Bawang Putih Petani Lokal
TEMANGGUNG – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, turut membantu menyerap bawang putih hasil panen petani lokal, yang saat ini masih menumpuk.
Kabag Humas Pemkab Temanggung, Sumarlinah, di Temanggung, Rabu, mengatakan tujuan pembelian bawang putih dari ASN ini untuk mempercepat penyerapan hasil panen petani yang saat ini belum terjual karena harga murah.
“Dengan penyerapan ini diharapkan dapat menaikkan harga bawang putih lokal yang saat ini anjlok di pasaran,” katanya.
Ia menyampaikan aturan ASN untuk membeli bawang putih petani tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung nomor 520/889/VII/2020 tertanggal 22 Juli 2020.
Surat edaran tersebut mengatur golongan III dan IV wajib membeli minimal 2 kilogram bawang putih, golongan I dan II wajibkan membeli bawang putih minimal 1 kilogram.
Adapun jumlah ASN di Kabupaten Temanggung sekitar 9.000 orang. Pembelian bawang putih ini dikoordinasikan oleh pimpinan masing-masing dinas dan instansi.
Sumarlinah menuturkan, Bagian Humas Setda telah mengkoordinir pembelian bawang putih bagi ASN di lingkungan Kantor Setda Temanggung.
Bawang putih tersebut berasal dari para petani di Kecamatan Kledung, dimana hasil panen cukup banyak dan belum terserap.
Ia mengatakan saat ini petani membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait dengan penyerapan hasil panen bawang putih, terutama dari para ASN.
“Dengan adanya kewajiban pembelian bawang putih oleh ASN setidaknya bisa menolong petani yang saat ini sebenarnya masih menyimpan banyak persediaan bawang putih. Para petani belum menjual hasil panen seluruhnya dikarenakan harga jualnya sangat rendah,” katanya.