Aktivitas Ekonomi di Sleman Harus Terapkan Protokol Kesehatan
SLEMAN – Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo, menyatakan, menyusul adanya lonjakan kasus positif COVID-19 di Sleman dan perpanjangan yang ke tiga status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 mulai 1 hingga 31 Agustus 2020, aktivitas ekonomi boleh beroperasi namun wajib menjaga disiplin protokol kesehatan dengan ketat.
“Kegiatan ekonomi yang bisa menjaga protokol kesehatan tetap boleh buka dengan terus patuh dan menjaga protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin ketat,” kata Sri Purnomo di Sleman, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman yang ke tiga mulai 1 hingga 31 Agustus 2020 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium lonjakan kasus postif COVID-19 di Sleman terjadi pada 1 Agustus yakni sebanyak 40 pasien positif dengan kasus sembuh dua orang dan 31 Juli sebanyak 28 kasus dengan kasus sembuh empat orang.
“Sedangkan dalam beberapa hari terakhir, kasus positif COVID-19 di Sleman sudah mulai menurun. Pada 2 Agustus terdapat 13 kasus postif dan satu orang sembuh, 3 Agustus ada tambahan dua kasus postif dan satu orang sembuh, sementara kemarin 4 Agustus ada tambahan tiga kasus postif dan dua orang dinyatakan sembuh,” katanya.
Menurut dia, dengan perpanjangan status tanggap darurat ini Pemkab Sleman tetap berupaya melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas.