Ada 101.478 Warga Jakarta yang Melanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga, melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pelanggaran yang ditemukan adalah, ketahuan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. “Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker,” kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya, sekira 11.201 membayar denda sebesar Rp250 ribu per orang. Dari sanksi perorangan yang ketahuan tidak mengenakan masker, sudah terkumpul pemasukan total senilai Rp1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah. “Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp1.662.860.000,” ungkapnya.
Arifin menyebut, petugas tidak hanya menindak warga yang tidak memakai masker. Masyarakat yang masih nekat membuat keramaian, seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak. “17 kegiatan sosial budaya kami beri teguran tertulis, 37 kami jatuhi denda dan 26 kami segel,” katanya.
Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), demi memutus mata rantai penularan wabah COVID-19. “Caranya dengan menjalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 hingga 2 meter dan mencuci tangan secara rutin,” pungkasnya. (Ant)