89 Surat “Rapid Test” Pelaku Perjalanan di Sikka Diduga Palsu

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) meragukan keaslihan surat rapid test para pelaku perjalanan yang tiba menggunakan kapal Pelni KM. Lambelu, Selasa (18/8/2020) malam di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Pasalnya sebanyak 89 dokumen rapid test ditemukan adanya berbagai kejanggalan seperti tidak ada cap basah, logo lembaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan pun warnanya berbeda satu dengan lainnya meskipun lembaganya sama.

“Saat kami lakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun hari Rabu (19/8/2020) jam 14.00 WITA sampai 17.30 WITA, sebanyak 25 pelaku perjalanan tidak ada di lokasi karantina,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Daeng Bakir, Kamis (20/8/2020).

Saat dilakukan pengecekan, jelasnya, ternyata dokumen 25 pelaku perjalanan ini kop suratnya terdapat perbedaan dan tidak mempergunakan cap basah sehingga diragukan keasliannya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Muhammad Daeng Bakir saat ditemui di lokasi karantina terpusat, Kamis (20/8/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Daeng Bakir yang juga Kepala BPBD Sikka ini pun mengaku meminta kepada stafnya untuk melakukan pengecekan secara saksama semua dokumen pelaku perjalanan sebanyak 183 orang tersebut.

“Saya telah meminta agar dilakukan pengecekan terhadap semua dokumen tersebut secara teliti. Untuk sementara saya belum bisa mengatakan apakah dokumen tersebut palsu atau tidak,” ungkapnya.

Daeng Bakir menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, untuk sementara waktu sudah ditemukan 89 dokumen hasil rapid test yang diragukan keasliannya dan akan memastikan jumlah pastinya berapa dan modusnya seperti apa.

Ia mencontohkan ada perbedaan tanda tangan pada dokumen hasil rapid test yang diterbitkan RS Tentara Tk II Dr Hardjanto di Balikpapan yang beralamat di Jl. Tanjungpura.

“Untuk sementara kami temukan 4 modus yakni hasil rapid test dalam bentuk fotocopy, hasil rapid test dalam bentuk scan, jual beli dokumen rapid test serta adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang sama dan ditandatangani oleh dokter yang sama,” ungkapnya.

Daeng Bakir menjelaskan, dokumen rapid test yang dikeluarkan Rumah Sakit Tentara Tk II Dr Hardjanto yang beralamat di Jalan Tanjungpura Balikpapan tersebut ditandatangani dr Olfiany Laurenzia Pongoh, Sp.PK.

Lazimnya anggota TNI, harusnya tertera pangkat, korps dan NRP di dalam surat yang ditandatangani sehingga gugus tugas akan melakukan pengecekan lebih jauh dan akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak.

Sementara itu, pelaku perjalanan asal Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Andris Kasa, mengatakan, seluruh proses pengurusan dokumen diserahkan kepada travel.

Travel bernama Suwandi di Balikpapan ini mengurus dokumen kesehatan dirinya dan 14 teman lainnya serta pembelian tiket kapal Pelni KM.Lambelu dan pihaknya hanya menerimanya saja di Pelabuhan Balikpapan.

“Saya bersama 14 teman lainnya asal Kabupaten Sikka memakai jasa travel yang sama. Untuk biaya rapid test kami bayar Rp250 ribu, tiket kapal Rp650 ribu serta travel Rp400 ribu. Total kami harus keluarkan biaya Rp.1,3 juta,” ujarnya.

Pengambilan sampel darah, lanjut Andris, dilakukan bersama 30 pelaku perjalanan lainnya yang menggunakan kapal Pelni KM. Lambelu dan mereka semua berangkat dari Pelabuhan Balikpapan.

Disaksikan Cendana News di lokasi karantina terpusat, sebanyak 4 petugas BPBD Sikka sejak Rabu (19/8) siang, melakukan pengecekan dokumen rapid test milik para pelaku perjalanan sebanyak 183 orang.

Dokumen yang ditemukan ada kejanggalan pun dipisahkan termasuk pengelompokan dokumen sesuai daerah asal pelaku perjalanan serta melakukan pengecekan ulang kepada pelaku perjalanan.

Lihat juga...