Transportasi Publik di Soekarno-Hatta Wajib Disemprot Disinfektan
JAKARTA – Alat transportasi publik, mulai dari bus, taksi, hingga taksi daring, yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, wajib disemprot cairan disinfektan.
Hal itu untuk membantu menciptakan lingkungan yang higienis, seiring dengan pertambahan jumlah penumpang pesawat. “Standar prosedur yang ditetapkan perseroan harus dipenuhi operator transportasi publik, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan,” kata Direktur Operasi PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari COVID-19 perlu dijaga dan ditingkatkan. Salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik yang bersih dan higienis. Wasid menegaskan, pihaknya juga memastikan armada transportasi publik di bandara dapat mencukupi kebutuhan. Sehingga aksesibilitas masyarakat atau penumpang pesawat dapat tetap mudah untuk menuju bandara. Termasuk sebaliknya, untuk kebutuhan dari bandara menuju ke tempat tinggal.
Prosedur yang harus dipenuhi oleh taksi/taksi online/kendaraan sewa dan bus/minibus (travel) di Bandara Soekarno-Hatta diantaranya, untuk area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi. Dan bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda. Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala COVID-19, wajib memakai sarung tangan serta masker. Disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang.
Menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada. Di bandara, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat. Counter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun, untuk memeriksa suhu penumpang.