SMP Negeri di Padang Nambah Kelas, yang Swasta Mengeluh
PADANG – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Padang mengeluhkan sepi-nya peminat. Semua terjadi karena kebijakan dari pemerintah daerah setempat, untuk menambah kelas baru di SMP Negeri.
“Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim, hanya sekitar 1.030 orang,” kata Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang, Eni Farida, saat mengikuti pertemuan dengan anggota DPRD, Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan, dalam rangka penyampaian tuntutan aspirasi Kepala SMP Swasta Kota Padang, Rabu (29/7/2020).
Sebelumnya, jumlah murid yang bersekolah di SMP swasta mencapai 3.000 orang. Tetapi, sejak 2014 lalu jumlah murid terus berkurang, dan tahun ini hanya ada 1.030 murid. “Menurut saya tahun ini merupakan tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP swasta yang sangat memprihatinkan, karena minimnya jumlah peminat dan adanya kebijakan pemerintah setempat tentang menambahan rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri,” tandasnya.
Dari catatannya, jumlah siswa yang mendaftar ke SMP swasta di Padang rata-rata masih sedikit. Bahkan sampai saat ini, masih ada SMP Swasta yang belum memiliki murid baru. Seperti SMP Nasional di Padang hanya memiliki tujuh murid baru dari daya tampung mencapai 96 orang.

Kemudian, SMP Nurul Akfa hanya dua murid baru dengan daya tampung 46 orang, SMP PGAI hanya sembilan murid baru dengan 160 daya tampung, dan masih banyak SMP swasta lainnya. “Bahkan SMP Perguruan Arrisalah yang memiliki 384 daya tampung, sampai saat ini masih belum memiliki murid baru,” tandasnya.
Menurutnya, keputusan Pemkot untuk menambah rombongan belajar di SMP Negeri telah melanggar Permendikbud No.44/2019, tentang PPDB seperti pendirian sekolah baru, menambah rombel dan mendirikan ruang kelas baru. “Padahal itu sudah jelas-jelas tidak dibolehkan. Sebagaimana dalam Permendikbud pasal 27 ayat 6,” tandasnya.
Eni berharap kepada DPRD dan pemerintah Kota Padang, agar membuat Perda atau Perwako yang jelas tentang PPDB. Ada kebijakan proporsional, 65 persen untuk penerimaan SMP Negeri dan 35 persen untuk penerimaan SMP swasta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri mengatakan, pihaknya akan meminta Pemkot Padang untuk segera menanggapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut. “Ini merupakan persoalan yang serius dan harus segera diselesaikan. Karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Untuk itu kami akan segera meminta Pemkot Padang agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Ia menilai, keputusan pemerintah daerah mengenai PPDB belum bisa ditetapkan, karena masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Ke depan perlu adanya koordinasi dengan pusat agar tidak salah lagi dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Ant)