Sidoarjo Luncurkan Cetak Mandiri 22 Layanan dan Perizinan
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meluncurkan cetak mandiri Dalam Jaringan (daring), 22 layanan dan perizinan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan. Kebijakan tersebut diberlaukan selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda kabupaten Sidoarjo, Imam Mukri Afandy menjelaskan, terdapat 22 layanan yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon, hanya dengan mengurus layanan melalui aplikasi Sipraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) yang bisa diunduh di play store. “Dari 22 layanan tersebut dibagi tiga tipe, pertama adalah tipe layanan A , di antaranya surat keterangan lahir, surat kematian, surat keterangan (SK) tidak mampu dari desa, SK biodata penduduk, SK umum dari desa dan SK domisili usaha,” jelasnya, Senin (27/7/2020).
Sedangkan untuk layanan cetak mandiri tipe B di antaranya, surat pengantar SKCK, surat pengantar KTP, surat pengantar KK, surat keterangan pindah, surat keterangan umum kecamatan (untuk rumah sakit, untuk keringanan PLN, untuk dinas sosial dan untuk keringanan biaya pendidikan), SKTM kecamatan.
Layanan cetak mandiri tipe C meliputi, surat izin usaha mikro kecil, surat izin mendirikan bangunan (IMB) 200m2, IMB diatas 200m2 atau dua lantai maksimal 400m2 kartu AK1, IUMK baru, IUMK perpanjangan, IUMK perubahan dan TDU Mikro, kartu pencari kerja.
Layanan cetak mandiri Sipraja mulai efektif berjalan serentak di 18 kecamatan desa atau kelurahan di Kabupaten Sidoarjo. “Untuk mendapatkan aplikasi layanan Sipraja masyarakat bisa langsung mengunduh melalui google play store android,” jelasnya.
Keunggulan layanan Sipraja, selain bisa mengurus secara Daring, masyarakat bisa mencetak sendiri surat yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh camat maupun kepala desa atau lurah. Keunggulan lainnya, masyarakat bisa memantau langsung secara daring proses pengajuan suratnya.