PTA Semarang: Perkara Perceraian Kini Bisa Dipantau Secara Online
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan perkara, sekaligus upaya penerapan physical distancing atau jaga jarak dalam pencegahan pandemi covid-19, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang memperkenalkan layanan secara online.
“Kita perkenalkan tiga aplikasi digital, dalam mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pertama, aplikasi monitoring PTA Semarang, untuk memonitor pengawasan kinerja seluruh PTA se-Jateng, termasuk para hakim yanga ada,” terang Ketua Tim IT PTA Semarang, Zaenal Hakim di Semarang, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, aplikasi pendukung, untuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA). “Untuk SIPP, semua peradilan memakainya, mulai dari PTA, TUN, militer, namun untuk pendukung memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing,” lanjutnya.
Aplikasi pendukung tersebut, untuk mengakomodir hal-hal, yang belum dilayani melalui SIPP, termasuk untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemantauan atau pengurusan perkara, khususnya perkara cerai.
“Contohnya akta cerai. Mohon maaf, kadang-kadang ada yang disalahgunakan, ada yang palsu. Kini dengan aplikasi ini, berapa akta cerai yang dikeluarkan dalam sebulan bisa dipantau. Termasuk akta cerai tersebut dipastikan sudah dapat dilihat, maksimal satu minggu setelah perkara cerai berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Tidak hanya itu, masyarakat pun dapat mengecek keaslian akta cerai yang digunakan.
“Jadi bisa dicek langsung keasliannya, melalui akta cerai yang diupload di aplikasi. Ini juga bisa mencegah pemalsuan,” terang Zaenal.
Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan aplikasi layanan digital pengadilan agama, yang dikhususkan bagi masyarakat dan para advokat yang melakukan pengurusan perkara. “Dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi itu, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat semakin meningkat,” tandas hakim tinggi PTA Semarang tersebut.
Sementara, Ketua PTA Semarang, Bahruddin Muhammad menuturkan, beragam aplikasi yang diluncurkan diharapkan semakin mempermudah masyarakat, dalam melakukan pengurusan perkara.
“Pandemi covid-19 ini, menjadikan kegiatan yang bisa dilakukan dengan tatap muka menjadi terbatas. Termasuk, kebijakan jaga jarak. Melalui aplikasi ini pengurusan bisa dilakukan tanpa harus datang. Masyarakat juga bisa memantau sampai mana perkaranya hingga jadwal sidang,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, dengan inovasi aplikasi digital tersebut, juga diharapkan juga bisa meningkatkan kinerja PTA se-Jateng, termasuk PTA Semarang. “Ini juga menjadi upaya untuk mencapai zona integritas dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK),” pungkasnya.