Polres Tanjabar Ungkap Sindikat Uang Palsu
Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasusnya masih dikembangkan, dan para pelaku terancam dua pasal berlapis dalam hal ini, pasal terkait dengan peredaran uang dan penyimpanan. Untuk peredarannya, terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.
Kasus uang palsu itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap sindikatnya, mulai dari pelaku mengambil uang dari kurir yang dikirim tersangka Dimas. (Ant)