Penetapan TSS Selat Sunda Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Sejumlah pihak sambut positif penetapan traffic separation scheme (TSS) Selat Sunda. Darsoni, Kepala VTS Merak, Banten menyebut penerapan TSS dimulai pada Rabu 1 Juli 2020 secara serentak di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Faktor keselamatan menjadi salah satu langkah sistem tersebut diberlakukan. Sebab potensi kecelakaan laut bisa terjadi imbas padatnya lalu lintas kapal.

Darsoni menyebut dasar penetapan TSS di Selat Sunda mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. Sesuai data setiap hari tercatat rata rata 145 kapal melintas dan kurang lebih 50.068 pergerakan kapal terjadi di Selat Sunda. Kondisi tersebut berimbas pada resiko kecelakaan kapal yang cukup tinggi.

Selat Sunda menurut Darsoni menjadi penghubung pulau Jawa dan Sumatera, selain itu menghubungkan Laut Jawa dan Samudera Hindia. Pada titik tersempit lebar Selat Sunda hanya sekitar 30 kilometer. Beberapa pulau kecil diantaranya merupakan pulau vulkanik Krakatau yang memiliki potensi bencana alam.

“Penerapan TSS Selat Sunda diiringi dengan sistem pelaporan dan informasi navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib bagi kapal berbendera Indonesia dan asing khusus di Selat Sunda memakai radio VHF chanel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS,dan di Selat Lombok melalui radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS,”  terang Darsoni di Bakauheni, Rabu (1/7/2020).

Darsoni (kanan) Kepala Vessel Traffic Services Merak menjelaskan sistem penerapan pelaporan kapal yang melintas di Selat Sunda, Rabu (1/7/2020). -Foto Henk Widi

Setiap kapal yang melewati TSS Selat Sunda dan Lombok diminta untuk memberikan informasi tentang ukuran kapal,muatan. Peran VTS menurutnya sangat penting untuk menerapkan fungsi pelaporan kapal. Sejumlah pelaporan berkaitan dengan Information Navigation Service (INS) dan Navigation Assistance Service (NAS) direkomendasikan memakai informasi yang disiarkan VTS Merak dan Benoa.

Sistem informasi pelaporan kapal menurutnya berdasarkan kode. Sejumlah kode yang dipakai meliputi kode A untuk nama kapal, tanda panggilan, nomor indentifakasi IMO dan bendera kapal. Kode P untuk muatan di atas kapal kargo berbahaya atau tidak. Kode Q untuk informasi cacat,kerusakan,keterbatasan dan kode X untuk informsi lain yang relevan.

“Semua nahkoda kapal telah mendapat sosialisasi terkait penerapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga bisa mengikuti aturan yang berlaku,” paparnya.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Iwan Syahrial, menyebut TSS Selat Sunda telah disosialisasikan. Pihak terkait diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu-Lampung,ASDP, operator kapal yang tergabung dalam INFA dan Gapasdap. Penerapan TSS disebutnya untuk menjaga keselamatan pelayaran. Alur yang dibuat telah diseragamkan dengan tujuan mengurangi resiko tabrakan kapal.

Seluruh kapal yang berlayar di kawasan yang memakai TSS wajib mengikuti aturan. Sebab TSS diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh International Maritime Organitation (IMO) yang bernama COLREG 1972. Aturan yang harus dipatuhi meliputi berlayar dalam arah jalur lalu lintas yang sesuai, menjauhi garis pemisah, meninggalkan ujung jalur,menghindari memotong jalur,menghindari labuh jangkar dan menangkap ikan.

Iwan Syahrial (kiri) Kepala kantor KSOP Kelas IV Bakauheni dan Captain Solikin (kanan) General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang utama Bakauheni saat penerapan TSS Selat Sunda, Rabu (1/7/2020). -Foto Henk Widi

“Khusus bagi kapal ferry telah ditetapkn lokasi labuh jangkar sehingga tidak mengganggu pelayaran di alur masuk dan keluar,” cetusnya.

Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang utama Bakauheni menyebut kapal ferry akan lebih aman melintas. Sebab alur lalu lintas kapal kargo, tanker dan ferry telah diatur. Sistem pelaporan melalui VTS Merak akan memungkinkan nahkoda melakukan pelaporan kondisi dan posisi kapal. Langkah tersebut untuk meminimalisir kecelakaan laut.

“Jarak antar kapal dengan pengaturan waktu akan memberi ruang untuk jarak antar kapal ferry dan kapal internasional yang melintas,” cetusnya.

Penerapan TSS juga disambut positif sejumlah pengusaha kapal ferry. Warsa,ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni menyebut keselamatan jadi faktor utama. Saat ini ada 68 unit kapal dari sebanyak 23 perusahaan pelayaran. Manajemen lalu lintas yang efisien demi keselamatan navigasi jadi tanggung jawab bersama.

Kepada para nahkoda aturan TSS telah disampaikan oleh setiap operator pelayaran. Selain itu nahkoda kapal tetap wajib berkomunikasi dengan petugas ship traffic control (STC) saat ada di alur masuk dan keluar. Posisi labuh jangkar yang telah diatur jarak dan lokasi jauh dari area TSS semakin diperjelas menghindari tubrukan di laut. Sebab aturan TSS dibuat meminimalisir korban jiwa dan benda akibat kecelakaan laut.

Lihat juga...