Pemprov Bali Wajibkan Sertifikasi Protokol Kesehatan Pelaku Pariwisata
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Pemprov Bali mewajibkan para pemilik penyedia sektor pariwisata memiliki sertifikasi yang di dalamnya mencakup penerapan standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan normal baru dan rencana dibukanya kembali objek wisata pada 5 Juli mendatang.
Dijelaskan, program ini bekerja sama dengan asosiasi pariwisata PHRI, ASITA, ataupun PAWIBA untuk membentuk tim verifikator. Pihaknya juga telah membentuk tim verifikasi untuk terjun ke usaha pariwisata dan mengecek penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
“Jadi untuk assessment di hotel dan restoran pemerintah menggandeng PHRI, begitu juga untuk travel digandeng ASITA. Kita kolaborasi agar target Oktober ini semua usaha pariwisata di Bali sudah tersertifikasi,” ujarnya saat ditemui dalam memantau jalannya verifikasi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di Griya Royal Santrian Resort, Tanjung Benoa, Badung, Jumat (3/7/2020).
Ditambahkan, untuk proses assessment sendiri, sudah ditetapkan berbagai indikator yang sesuai dengan standar CHS (Cleanliness, Health, Safety) yang ditetapkan oleh WHO. Jadi protokol kedatangan, pelayanan serta kebersihan tempat usaha harus memenuhi semua indikator ini.
Putu Astawa menegaskan tujuan dari sertifikasi ini agar sektor pariwisata tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Kami ingin meminimalisir kemungkinan karyawan maupun pengunjung terinfeksi virus ini,” tambahnya.
Selain itu, sertifikat tersebut juga bisa menjadi modal kepercayaan bagi wisatawan maupun travel agent di luar negeri bahwa Bali benar-benar siap dan sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan wisatawan.