Nelayan Tangkap Lobster di Lamsel Lakukan Pembesaran Sebelum Dijual
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
LAMPUNG — Sejumlah nelayan penangkap lobster di Lampung Selatan (Lamsel) memilih tetap melakukan pembesaran sebelum dijual meski Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru sudah keluar.
Rohman, salah satu nelayan penangkap lobster menyebutkan, pihaknya telah mematuhi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan memperjualbelikan lobster yang belum memenuhi standar ukuran. Baginya, ukuran kecil, kurang dari 2 ons masih belum menguntungkan. Per kilogram lobster jenis mutiara dan pasir bisa dijual seharga Rp300.000 hingga Rp500.000 .
Sebagai nelayan tangkap, Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Rajungan (Portunus spp.) telah disosisalisasikan. Aturan baru tersebut menurutnya cukup membantu nelayan tangkap di perairan Bakauheni.
“Nelayan penangkap lobster dominan tidak mencari benih tetapi sudah memasuki tahap konsumsi dengan ukuran yang telah ditentukan, jika belum memenuhi akan dibesarkan memakai sistem keramba jaring tancap agar berkembang lebih besar,” terang Rohman saat ditemui Cendana News, Senin (20/7/2020).
Rohman menyebutkan, nelayan di wilayah tersebut belum memiliki kemampuan untuk melakukan budidaya dari benih. Peralatan yang belum memadai menjadi alasan bagi nelayan untuk tidak melakukan budidaya.
Proses pembesaran lobster usai penangkapan menurut Rohman dilakukan dalam kurun waktu empat bulan. Ia memberi pakan ikan runcah, ikan asin yang berguna untuk pertumbuhan hingga ukuran yang telah ditentukan.
“Alat tangkap statis masih kami gunakan dan di sini jarang ada nelayan yang fokus menangkap benih bening lobster,”cetusnya.
Selama ini hasil tangkapan lobster alam miliknya masih dominan untuk pemenuhan pasar lokal dan bukan untuk kebutuhan ekspor. Penangkapan lobster dengan alat tangkap ramah lingkungan memberi omzet ratusan ribu perpekan.
Saparudin, nelayan tradisional di Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni menyebut tetap mencari lobster dan ikan karang. Ia masih mempergunakan alat tangkap ramah lingkungan jenis pancing rawe dasar dan bubu. Meskipun penggunaan jaring cantrang yang sempat dilarang oleh KKP akan dicabut tidak berpengaruh bagi nelayan perairan Bakauheni.
“Nelayan Bakauheni dominan memakai jaring rampus dan pancing jadi jarang memakai cantrang,” terangnya.
Kondisi perairan Bakauheni yang dominan memiliki pantai berpasir, karang menjadi habitat lobster dan ikan karang. Selain lobster pasir dan mutiara ia bisa mendapatkan ikan kerapu, lapeh dan ikan ekor kuning.
Nelayan tangkap tradisional mengandalkan peralatan sederhana dengan hasil tangkapan ikan yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan harian. Jenis lobster yang ditangkap akan dijual ke pengepul untuk dibesarkan hingga ukuran lebih dari 200 gram.