Nakes COVID-19 di Mimika Sudah Terima Insentif

Para petugas kesehatan di Kabupaten Mimika memberikan layanan pemeriksaan rapid test kepada warga di Kota Timika – Foto Ant

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Kesehatan setempat, telah membayar insentif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes), yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mengatakan, insentif untuk petugas kesehatan itu bersumber dari APBD Mimika. Pencairan yang dilakukan untuk periode Maret hingga Mei 2020. “Khusus untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, ada dua area kerja yang kami tangani, yaitu puskesmas dan Shelter Wisma Atlet,” jelasnya, Senin (13/7/2020).

Reynold, yang juga menjadi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika menyebut, jajarannya sudah mengusulkan alokasi anggaran insetif tersebut ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan. Hingga saat ini, dana insentif yang dikucurkan oleh Kemenkes tersebut belum diterima oleh para petugas kesehatan di Kabupaten Mimika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra – Foto Ant

Selain insentif, Pemkab Mimika juga memberikan uang transpor kepada petugas kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19. Bahkan juga disediakan uang makan serta penginapan, bagi tenaga kesehatan yang menginap di hotel selama penanganan COVID-19.

Reynold menyebut, besaran insentif mengacu pada Permenkes No.72/2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan penunjang medis Rp5 juta. Jumlah tenaga yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, khusus di lingkungan Dinkes Mimika ada sekira 350 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk petugas puskesmas di dalam wilayah Kota Timika, yang selama ini menangani para ODP (orang dalam pemantauan) dan OTG (orang tanpa gejala).

Lihat juga...