LPEI Latih UMKM Daerah Tembus Pasar Ekspor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong UMKM dapat naik kelas, agar mampu bermain di pasar ekspor. Dalam rangka mewujudkan itu, LPEI menghadirkan program Coaching Program for New Exporters (CPNE), untuk UMKM Berorientasi Ekspor di Kalimantan dengan menggunakan aplikasi berbasis daring.
“Kami sebagai Badan Usaha dengan Misi Khusus (Special Mission Vehicle) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang ditugaskan untuk memperbanyak pemain ekspor nasional. Selain menyediakan fasilitas pembiayaan, kami juga terus melatih UMKM,” terang Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto, pada Jumat (17/7/2020).

Pada pembukaan CPNE 2020, Agus menyampaikan bahwa LPEI sangat berharap para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut dapat mengambil ilmu dari pelatihan perdana kali ini.
“Para peserta yang mengikuti program CPNE 2020 ini diharapkan dapat mengambil ilmu dan pengetahuan dari modul-modul pelatihan yang diberikan maupun belajar dari pengalaman praktisi ekspor sehingga mereka siap untuk bersaing menembus pasar global,” ujar Agus.
Dalam pelatihan itu juga, Nur Hidayat, narasumber yang juga merupakan alumni CPNE, membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang bagaimana memulai ekspor dan menjadi entrepreneur yang siap ekspor kepada 40 peserta CPNE di Kalimantan.
“Salah satu modal dasar untuk menjadi eksportir baru ialah dengan giat mencari informasi misalnya, melihat peluang pasar ekspor, pengurusan administrasi ekspor dan fasilitas ekspor yang disediakan oleh lembaga/institusi pemerintah,” terang Nur Hidayat.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar UMKM perlu membuka informasi, dengan kata lain mulai untuk memberikan informasi produk secara lebih detil dan mudah dijangkau oleh calon buyer dengan memanfaatkan media sosial.
“Media sosial sangat efektif untuk mempromosikan produk UMKM, karena mampu menembus batas lintas negara dan memudahkan masyarakat luas mendapat gambaran nyata dari produk yang dipasarkan,” ujar Nur Hidayat.
Untuk diketahui, CPNE merupakan salah satu program yang diberikan oleh LPEI sesuai mandat Pemerintah yang tercantum di dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2009 tentang tugas LPEI dalam memberikan Jasa Konsultasi. Melalui program ini, para peserta akan terus didampingi dan dibimbing hingga mereka siap untuk menjadi eksportir baru.