KUR Kini Dapat Dinikmati Seluruh Sektor Ekonomi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.
“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi yang melampaui sektor produksi,” tutur Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (27/7/2020) di Jakarta.
Sebelumnya pemerintah melalui Komite yang diketuai Airlangga ini, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.
“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tandas Airlangga.
Pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30 persen. Lembaga internasional juga memproyeksikan hal yang sama, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020.
Oleh karena itu, lanjut Airlangga, selain mendorong belanja negara, diperlukan pula dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5 persen pada tahun 2020.
“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” paparnya.
Sebagai informasi tambahan, secara keseluruhan realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp 550.24 triliun dengan baki debet sebesar Rp161.74 triliun diberikan kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18 persen.
Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76.2 triliun kepada 2.2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp18.9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp4.75 triliun pada Mei 2020. Pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp10.45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga bulan Juni 2020 seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” pungkas Airlangga.