KKP Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Menurut Menteri Edhy, tidak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan lainnya, yang akhirnya tarik-tarikan. Semua nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya.
Dipastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.
Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.
“Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan,” tegasnya.
Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.
“Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan,”tandasnya.
Namun kemampuan budidayanya masih belum besar sehingga ada sisa benih.
Sementara itu, dibanyak kesempatan Menteri Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.