KKP Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit sejak dua bulan lalu.
Meski demikian untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
“Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa,” ujar Menteri Edhy Prabowo di Tangerang, Sabtu (4/7/2020).
Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
Lewat Permen KP Nomor 12 jug KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster.
Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000/ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.
KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Menteri Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.
“Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri,”tegasnya harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri.