Jelang Kemarau, Baru 8 Persen Petani di Kebumen yang Ikut Asuransi

Editor: Makmun Hidayat

Agus Henrawan mengatakan, pihak asuransi memang memiliki kriteria penilaian tersendiri untuk mengganti kerusakan lahan pertanian. Namun, jika petani mengikuti semua petunjuk pihak asuransi, maka kerugian akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengikuti program AUTP, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare lahan per musim tanam. Seharusnya, petani membayar Rp 180.000 per hektare, namun oleh Pemkab Kebumen diberikan subsidi sebesar Rp 144.000 per hektare, sehingga petani tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 36.000 per hektare.

“Untuk klaim asuransi, sesuai ketentuan jika terjadi kerusakan minimal 75 persen dari lahan dan besaran klaim yang diterim bisa mencapai Rp 6 juta per hektare,” terangnya.

Sementara itu, salah satu petani di Kebumen, Kustanto mengatakan, awalnya ia tertarik untuk mengikuti program asuransi. Namun, ternyata tidak semua kerusakan lahan ataupun kegagalan panen bisa diklaim. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Belum ikut asuransi, karena tidak semua gagal panen bisa dimintakan ganti rugi, sementara untuk membayar premi, bagi saya, petani yang hanya mempunyai beberapa hektare sawah, cukup memberatkan,” tuturnya..

Lihat juga...