Inilah SOP Bersepeda di Banyumas Selama Pandemi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dalam waktu dekat sanksi yang diberikan bagi yang melanggar SOP bersepeda di jalan raya, baru akan diberikan teguran oleh petugas. Namun, bagi pesepeda yang berkerumun, maka akan langsung dikenakan sanksi karena melanggar perda.

“Sanksi perda, sebagaimana yang sudah diterapkan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker, yaitu melalui persidangan virtual dan hukumannya yang sudah-sudah yaitu denda, untuk besaran denda ditentukan oleh hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara, mengatakan, untuk pesepeda tidak diatur dalam Undang-Undang lalu-lintas, sehingga jika dikenakan sanksi, maka diatur menggunakan perda.

“Aturan SOP bersepeda itu terkait pandemi Covid-19, sehingga sanksinya juga dengan perda penanganan dan penanggulangan Covid-19,” katanya.

Salah satu warga Kota Purwokerto yang sering bersepeda, Imam, mengatakan, SOP yang dikeluarkan Dinhub Banyumas sedikit memberatkan pesepeda. Misalnya terkait kewajiban menggunakan helm, kacamata serta melengkapi sepeda dengan lampu depan dan belakang.

Menurutnya, tidak semua masyarakat mampu membeli helm sepeda atau pun memiliki sepeda yang dilengkapi lampu.

“Ukurannya seharusnya jangan orang yang mampu, banyak masyarakat yang bersepeda dengan kondisi sepeda seadanya, karena memang hanya itu sepeda yang dimiliki. Mengingat saat ini harga sepeda juga sangat mahal, termasuk kelengkapannya, seperti helm sepeda,” tuturnya.

Lihat juga...