Inilah SOP Bersepeda di Banyumas Selama Pandemi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO –Banyaknya pesepeda yang memadati jalan raya dalam beberapa waktu terakhir, membuat Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas harus mengeluarkan Standar Operational Prosedur (SOP) bersepeda sehat dan aman di tengah pandemi. Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut  dikenakan sanksi.

Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan, pada era new normal sekarang ini, bersepeda menjadi gaya hidup. Padatnya pesepeda di jalan raya, mau tidak mau harus diatur, karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, di Purwokerto, Rabu (8/7/2020). Foto: Hermiana E. Effendi

“Malam ini, kita akan mulai mensosialisasikan aturan sekaligus woro-woro di jalan raya, selanjutnya baru akan dikenakan sanksi,” katanya, Rabu (8/7/2020).

Aturan bersepeda di jalan raya di tengah pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Dinhub Kabupaten Banyumas antara lain, pesepeda wajib mematuhi aturan lalu-lintas, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, sistem jalan satu arah, traffic light dan menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan.

Pesepeda juga wajib menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata, sarung tangan dan sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu depan serta lampu belakang.

Untuk posisi berjajar, dibatasi maksimal dua sepeda dan selebihnya harus bersepeda secara berurutan. Para pesepeda juga dilarang bergerombol atau berkerumun dan tetap diharuskan menjaga jarak, serta memakai masker saat beristirahat atau berhenti.

“Para pesepeda juga wajib membawa hand sanitizer dan bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Banyumas,” terang Agus Nur Hadie.

Lihat juga...