Ditpolairud Metro Jaya Buru Pimpinan Perompak di Perairan Jakarta
“Mudah-mudahan dengan penangkapan ini saudara-saudara kita para nelayan bisa tenang berlayar menangkap ikan,” ujarnya.
Barang bukti kejahatan yang disita dari tangan para tersangka antara lain ikan hasil jarahan, uang tunai, senjata rakitan, airsoft gun, senjata tajam jenis kapak, badik dan parang serta beberapa jeriken berisi BBM hasil jarahan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [Ant]