Dinkes Jateng Pastikan RS-Faskes Sudah Terima Insentif Nakes
SEMARANG — Dinas Kesehatan Jawa Tengah memastikan sejumlah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lini satu dan dua penanganan Covid-19, sudah menerima insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
“Sebagian sudah menerima pencairan insentif, bagi nakes yang menangani pasien covid-19. Untuk jumlah nakes, yang telah memperoleh pencairan dana insetif, jumlah pastinya kita tidak tahu, karena langsung dikirim ke rekening pribadi masing-masing nakes, namun bisa dipastikan sudah ada yang cair,” papar Kadinkes Jateng, Yulianto Prabowo di Semarang, Jumat (10/7/2020).
Dijelaskan, informasi tersebut, diperoleh setelah beberapa rumah sakit, mengabarkan bahwa nakes mereka telah menerima insentif. “Misalnya RS Telogorejo Semarang, melaporkan kalau sudah cair, ” lanjutnya.
Yulianto memaparkan, sudah lebih dari 85 persen rumah sakit dan pemerintah daerah mengajukan klaim pencairan insentif untuk nakes, yang menangani pasien Covid-19.
“Secara total fasilitas kesehatan di Jateng, yang menangani covid-19 ada sebanyak 58 rumah sakit, ditambah 28 dinas kesehatan kabupaten/kota. Ada beberapa rumah sakit yang tidak mengajukan klaim, lantaran kemungkinan tidak merawat pasien corona,” tambahnya.
Dipaparkan, besaran insentif yang diterima berbeda-beda. Awalnya, diidentifikasi tenaga medis yang menangani pasien covid-19 itu siapa dan dimana. Kemudian, dihitung beban kerjan, lalu kemudian ditentukan besaran insentif yang diterima.
Namun, jika merujuk pada SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran tenaga medis covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, memastikan jika Insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 di Kota Semarang sudah mulai cair.
“Besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum sebesar Rp 10 juta dan perawat sebesar Rp 7,5 juta. Secara umum, insentif untuk seluruh nakes di rumah sakit tipe B di Semarang, yang menangani pasien covid-19, rata-rata mencapai sekitar Rp 2 miliar,” ucapnya.
Meski demikian, tidak semua rumah sakit mendapat besaran yang sama, namun menyesuaikan dengan beban yang ditanggung. “Misalnya, insentif untuk tenaga medis di RS Columbia Asia Semarang jumlahnya di bawah Rp 1 miliar, sementara untuk RS Telogorejo sekitar Rp 2 miliar. Jadi berbeda-beda, tergantung beban, meski rata-rata di angka Rp 2 miliar,” lanjutnya.
Sementara terkait para tenaga medis atau nakes di lini tiga dengan SK dari Bupati/Wali Kota, yang awalnya tidak termasuk dalam daftar penerima insentif dari pemerintah pusat, juga sudah terjawab.
“Surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan semua lini nakes ditanggung Kemenkes melalui APBN mulai bulan Maret, April, dan Mei. Pemerintah Kota Semarang sebenarnya, telah menyiapkan insentif untuk bagi nakes lini tiga yang sebelumnya tidak tercover, melalui dana APBD. Namun, ternyata sudah dicover semua melalui APBN dari pemerintah pusat,” pungkasnya.