Dinkes Jateng Pastikan RS-Faskes Sudah Terima Insentif Nakes

SEMARANG — Dinas Kesehatan Jawa Tengah memastikan sejumlah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lini satu dan dua penanganan Covid-19, sudah menerima insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).

“Sebagian sudah menerima pencairan insentif, bagi nakes yang menangani  pasien covid-19. Untuk jumlah nakes, yang telah memperoleh pencairan dana insetif, jumlah pastinya kita tidak tahu, karena langsung dikirim ke rekening pribadi masing-masing nakes, namun bisa dipastikan sudah ada yang cair,” papar Kadinkes Jateng, Yulianto Prabowo di Semarang, Jumat (10/7/2020).

Dijelaskan, informasi tersebut, diperoleh setelah beberapa rumah sakit, mengabarkan bahwa nakes mereka telah menerima insentif. “Misalnya RS Telogorejo Semarang, melaporkan kalau sudah cair, ” lanjutnya.

Yulianto memaparkan, sudah lebih dari 85 persen rumah sakit dan pemerintah daerah mengajukan klaim pencairan insentif untuk nakes, yang menangani pasien Covid-19.

“Secara total fasilitas kesehatan di Jateng, yang menangani covid-19 ada sebanyak 58 rumah sakit, ditambah 28 dinas kesehatan kabupaten/kota. Ada beberapa rumah sakit yang tidak mengajukan klaim, lantaran kemungkinan tidak merawat pasien corona,” tambahnya.

Dipaparkan, besaran insentif yang diterima berbeda-beda. Awalnya, diidentifikasi tenaga medis yang menangani pasien covid-19 itu siapa dan dimana. Kemudian, dihitung beban kerjan, lalu kemudian ditentukan besaran insentif yang diterima.

Namun, jika merujuk pada SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran tenaga medis covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Lihat juga...