Aceh Miliki Lahan Cadangan Untuk Korban Banjir Aceh Barat

Ilustrasi -Ant

Dasar hukum pembangunan rumah layak huni untuk korban bencana tersebut, kata Fuadri, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Fuadri menyarankan, rencana relokasi korban banjir juga harus segera dibicarakan agar dapat dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021. Sumber dananya bisa dari DOKA kabupaten dan provinsi.

“Prioritaskan relokasi warga yang rumahnya berada dekat bibir pantai terlebih dahulu. Saya yakin, pak Bupati Aceh Barat dan Plt Gubernur Aceh mampu menyelesaikan persoalan ini. Anggota DPRA Dapil 10 juga siap memberikan dukungan untuk program relokasi warga korban banjir rob di Aceh Barat,” kata Fuadri. (Ant)

Lihat juga...