Pemerintah saat ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang percepatan Pemberlakuan satu harga untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan secara Nasional memberi Amanah kepada BPH Migas sebagai Badan yang ditugasi untuk mengawal agar Pemberlakuan satu harga.
Untuk jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia yaitu melalui pembangunan lembaga penyalur pada wilayah-wilayah yang memang belum terdapat lembaga penyalur sebelumnya.
Pembangunan SPBU Kompak di wilayah 3T ini dinilai bukan merupakan hal yang mudah mengingat lokasi geografis dan ongkos angkut yang tinggi sehingga perlu dipastikan tepat sasaran peruntukan. Oleh karena itu perlu adanya peran aktif dari pemerintah daerah dan aparat agar penyaluran BBM ini tepat sasaran. (Ant)