Uang Harian Perjalanan Dinas ASN Penajam Disesuaikan Harga Regional
PENAJAM – Uang harian perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ADN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan dengan standar harga satuan regional.
Harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat saat ini sebesar Rp430 ribu. Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso mengatakan, penyesuaian uang harian perjalanan dinas berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Penyesuaian uang harian perjalanan dinas tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat, juga berlaku bagi anggota DPRD. Peraturan Presiden No.33/2020, yang ditandatangani Presiden pada 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebut, dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan. “Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat,” jelas Surodal Santoso.
Di 2021, kebijakan tersebut baru diterapkan karena harus dibuatkan Peraturan Bupati (perbup) terlebih dahulu. “Pada tahun ini masih jalan seperti biasa,” tandasnya.
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait. Jenis satuan yang dibahas meliputi, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas.