Sistem PPDB di Bekasi Dikeluhkan, Dewan Segera Panggil Disdik

Editor: Koko Triarko

“Karena ini kaitanya dengan pendidikan, dan yang punya otoritas untuk itu ya Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sekretaris Komisi IV, Evi, dalam sidak tersebut didampingi Daryanto, dengan memgunjungi  SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Kota Bekasi. Dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Saat ini, para orang tua calon siswa mengeluhkan persoalan NIK dalam Kartu Keluarga (KK) mereka tidak terverifkasi pada server PPDB online milik Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Hal tersebut diakui Daryanto, dengan mengatakan ada beberapa NIK yang perlu di validasi. Ia menyampaikan, bahwa masyarakat memerlukan informasi yang lebih tentang pemvalidasian data tersebut, karena data yang ada di Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan ada perbedaan.

“Ya, kita laporkan ke ketua Komisi nanti. Dari laporan ketua Komisi nanti akan dibuat semacam rekomendasi kepada Disdik dan Disdukcapil,” ujarnya.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi, akan dibuka pada tanggal 15 hingga tanggal 20 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, mulai tanggal 8 hingga 13 Juni 2020 Panitia pra PPDB online akan melayani ferivikasi dokumen milik calon siswa didik.

Hal itu juga sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, terkait mekanisme pelaksanaan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lihat juga...