Saksi Korban Dihadirkan dalam Sidang Kasus Mantan Dirut Bank of India

Karena dianggap tidak mampu membayar, kemudian secara sepihak Ningsih Suciati melelang aset jaminan tersebut di bawah nilai taksasi.

Kishore bersama istrinya, Rita KP, mewakili PT Ratu Kharisma melaporkan kasus itu ke Polda Bali, dengan tindak pidana perbankan atas rekayasa lelang yang dilakukan Ningsih Suciati.

Sementara itu, saksi Rita KP selaku pelapor dan korban mengatakan sudah percaya dengan BOII, untuk menitipkan jaminan kredit. Namun, Ningsih sebagai direktur BOII kala itu melelang asetnya secara sepihak.

“Dari Rp10,5 miliar pinjaman, kami sudah membayar Rp2 miliar lebih,” ujar Rita.

Fransica sebagai kuasa hukum terdakwa Ningsih, menyatakan akan menyiapkan saksi yang meringankan kliennya.

Jaksa Hadziqotul di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal, mendakwa Ningsih melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Lihat juga...