PSSI akan Bahas Tiga Opsi Lanjutan Kompetisi dengan Klub

Namun, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada Rabu (27/5) yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana belum diakhiri selama dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 masih berlaku. (Ant)

Lihat juga...