PKM Jilid IV, Klenteng Sam Po Kong Kembali Dibuka
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Seiring kelonggaraan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid IV di Kota Semarang, sejumlah obyek wisata pun bersiap dibuka kembali untuk umum. Salah satunya, wisata Klenteng Sam Poo Kong.

“Seiring penerapan PKM tahap IV, yang akan dimulai besok Senin (22/6/2020), kita sebagai pengelola Klenteng Sam Po Kong, juga akan kembali membuka obyek wisata ini untuk umum,” papar staf pengelola wisata religi Sam Poo Kong, Risna Agyuhuna di Semarang, Minggu (21/8/2020).
Dipaparkan, dengan dibukanya kembali obyek wisata religi tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Kita telah menyiapkan sesuai protokol kesehatan. Seluruh staf yang berinteraksi langsung dengan pengunjung, kita wajibkan menggunakan pelindung wajah face shield, masker hingga sarung tangan. Sementara, untuk pengunjung, juga diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas di pintu masuk, yang akan mengukur suhu tubuh setiap pengunjung, dengan menggunakan termogun. Selain itu, didalam dan luar lokasi, juga ada tempat cuci tangan serta hand sanitizer.
“Kita juga lakukan sterilisasi, dengan cairan disinfektan sehingga diharapkan, dengan langkah-langkah ini, pencegahan penyerabaran covid-19 juga bisa maksimal,” tandasnya.
Risna menambahkan, sebelum dibuka untuk umum, pihaknya juga sudah melalukan simulasi, yang diikuti oleh para staf. “Jadi sudah ada SOP-nya, pengunjung yang datang akan dilayani pembelian tiket di loket, yang sudah menggunakan pembayaran non tunai. Kemudian sebelum masuk mereka diminta cuci tangan. Petugas kemudian mengecek suhu tubuh menggunakan termogun,” lanjutnya lebih detail.
Pihak juga telah menyiapkan posko kesehatan, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Selain itu, pengunjung juga akan kita batasi. Sesuai anjuran dari Pemkot Semarang, maksimal 50 persen dari kapasitas Klenteng Sam Po Kong,” tandasnya.
Terpisah, Walikota Semarang Hendrar Prihadi memaparkan, pada pelaksanaan PKM Jilid IV, pada 22 Juni – 8 Juli 2020, pihaknya memberi sejumlah kelonggaran terutama pada sektor usaha PKL, pariwisata, hiburan hingga kegiatan sosial budaya.
“Untuk tempat hiburan dan obyek wisata, juga boleh dibuka. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang. Selain itu, tetap menjalankan protokol kesehatan seperti aturan pemerintah,” terangnya.
Hendi menambahkan, Semarang sebagai kota jasa dan perdagangan, dengan fokus bidang pariwisata, ada banyak masyarakat atau pekerja yang bergantung pada sektor tersebut. Pihaknya berharap dengan adanya kelonggaran ini, bisa menghidupkan kembali sektor-sektor tersebut, termasuk pada pekerja yang selama ini dirumahkan.