Pengelola Toko di Bekasi Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap telah mengizinkan tempat pusat perbelanjaan dan fasilitas lainnya di wilayah setempat untuk kembali beroperasi dalam masa PSBB Proporsional, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Para pengelola pusat perbelanjaan, diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka persiapan penerapan new normal,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat memantau Mall Metropolitan Bekasi, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan, diperbolehkan beroperasi kembali sejumlah tempat pusat perbelanjaan di wilayah Kota Bekasi, tetap dalam pantau petugas. Untuk itu, dia menegaskan pemerintah akan memberikan teguran kepada pengelola pusat perbelanjaan, jika petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan tenant-tenant. 

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, yang akan ditegur adalah pengelolanya. Namun demikian, setelah melihat langsung ia menilai pihak pengelola pusat perbelanjaan sudah siap menerapkan protokol kesehatan.

Secara umum, dia mengakui inovasi dan kreativitas sudah dilakukan oleh pengelola, seperti dengan menempatkan kardus kosong berisi imbauan di sebagian tempat duduk.

Dalam kesemapatan itu, dia juga melakukan pemantauan di beberapa tempat, seperti resto, melihat sistem penerapan protokol kesehatan bagi swalayan yang memang buka pada saat pandemi ini.

Sebelumnya, Rahmat Effendi juga memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Bekasi. Dia mengklaim penyebaran Covid-19 sudah landai, hasil dari kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran di wilayahnya.

“Kemarin saya video teleconfrence dengan Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, dr. Pandu Riono, secara ilmiahnya mengatakan dalam menghadapi virus Covid ini sudah bagus penanganannya, menyatakan hasilnya begitu baik dengan Rt. 0,91 atau proses penularan 1 orang positif tidak sampai 1 orang lainnya,” tegasnya.

Lihat juga...