Pengawasan Angkutan di Jaksel Masa PSBB Transisi, Diperketat

JAKARTA — Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian transportasi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi berupa pengerahan personel di lapangan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah COVID-19 di sektor transportasi, demi terciptanya masyarakat sehat dan produktif.

“Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker,” kata Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Total ada 66 orang petugas perhubungan dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan.

Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pertama, pukul 06.00-14.00 WIB, dan kedua pukul 14.00-22.00 WIB dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.

“Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi.

Tiga lokasi itu di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI).

“Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendisiplinkan masyarakat,” kata Budi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi,” katanya.

Lihat juga...