Pemkab Banyumas Izinkan Salat Jumat Berjemaah

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Setelah melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forkompinda serta melibatkan para tokoh agama, Pemkab Banyumas akhirnya memperbolehkan tempat ibadah dibuka. Mulai Jumat minggu ini, tepatnya 5 Juni, umat Islam diperbolehkan Salat Jumat di masjid untuk pertama kalinya dengan ketentuan jarak antarjemaah minimal 1 meter.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) hari ini. Dalam SE nomor 451/2307/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan salat berjemaah di masjid serta musala, takmir masjid diminta untuk mengajukan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 kepada gugus tugas.

“Pengajuan masjid-masjid yang akan dibuka dilakukan oleh takmir masjid setempat, dengan berbagai ketentuan yang berlaku,” jelas Husein, Rabu (3/6/2020).

Bupati Banyumas, Achmad Husein di ruang Djoko Kaiman, Rabu (3/6/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, untuk masjid atau musala yang jemaahnya hanya dari warga lingkungan sekitar, pengajuan surat keterangan ditujukan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Dan, pengajuan surat keterangan tersebut harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Sedangkan untuk masjid-masjid yang mayoritas jemaah berasal dari luar lingkungan sekitar masjid, misalnya masjid yang terletak di jalan protokol, kompleks perkantoran swasta maupun pemerintah, pasar, pusat perbelanjaan dan lainnya, serta memiliki daya tampung jemaah dalam jumlah besar, pengajuan surat keterangan ditujukan langsung kepada bupati, disertai persetujuan dari gugus tugas kecamatan.

Lihat juga...