Pemilik Pipa Rokok Gading Gajah Sumatra Diamankan

Penjual pipa gading gajah itu akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf d Jo, Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sustyo menegaskan, KLHK RI berkomitmen untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, bagi mereka yang merusak sumber daya alam atau melakukan praktik perdagangan satwa yang dilindungi.

“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam,” katanya. (Ant)

Lihat juga...