Mulai Selasa (9/6/), Surabaya Raya Masuki Transisi Normal Baru
SURABAYA – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur memutuskan, kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, memasuki masa transisi menuju era normal baru.
Masa transisi berlaku selama 14 hari, terhitung mulai Selasa (9/6/2020). Pada rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (8/6/2020) malam, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir Senin (8/6/2020).
PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari. Kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020. “Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu,” ujar Khofifah, usai rapat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, ketiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya yakni, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin. Mereka hadir beserta jajaran Forkopimda.
Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyampaikan, rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa (9/6/2020) hingga 22 Juni 2020. “Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan,” ujarnya.
Pada masa transisi, hal teknis yang masih didiskusikan hingga Senin malam adalah, mengenai peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut. Produk hukum sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru. Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati atau wali kota untuk pelaksanaan normal baru. (Ant)