Kedubes AS: Kasus Hukum Terkait Kematian George Floyd Masih Berjalan
Kejaksaan menuntut Chauvin dan tiga bersalah atas pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua (second-degree manslaughter).
Sejauh ini, pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin sebanyak 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17,78 miliar). Sementara itu, hakim memutuskan jaminan sebesar 750.000 dolar AS (sekitar Rp10,67 miliar) masing-masing untuk Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.
Lane, Thao, dan Kueng merupakan tiga polisi yang bersama Chauvin saat ia berlutut di atas leher Floyd hampir selama sembilan menit.
Sejauh ini, Lane membayar jaminan atas dirinya, sehingga ia dapat mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di penjara. [Ant]