HPI NTT Pesimis Ada Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
MAUMERE — Merebaknya pandemi Corona membuat wisatawan lokal dan nusantara serta wisatawan mancanegara menghentikan aktifitas wisata sehingga tidak ada kegiatan sama sekali di obyek wisata.

Semua tempat wisata di NTT pun ditutup untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 sehingga menyebabkan pendapatan di sektor wisata kembali ke titik nol dan pelaku wisata pun kehilangan pendapatan.
“Memang besok sudah mulai diterapkan new normal namun kalau masih ada persyaratan soal rapid test dan swab maka tentu sulit bagi wisatawan nusantara dan mancanegara berkunjung ke NTT,” sebut Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTT, Agustinus Bataona, Minggu (14/6/2020).
Agustinus mengatakan, kalau ada persyaratan rapid test maka orang akan malas bepergian karena sekali rapid test di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah NTT, membutuhkan biaya minimal Rp250 ribu.
Belum lagi seorang wisatawan kata dia, kalau mau datang harus diperiksa kesehatan dan membayar dan saat mau pulang lagi ke wilayahnya harus diperiksa lagi dan membayar.
“Batas waktu berlaku surat rapid test juga hanya seminggu. Ini yang membuat wisatawan memiliki waktu terbatas hanya beberapa hari saja di NTT sehingga tidak efektif,” ungkapnya.
Bila ada persyaratan ini, Agistinus menyarankan lebih baik tidak usah dibuka dahulu sektor pariwisata karena paling-paling hanya masyarakat lokal saja yang berwisata ke beberapa obyek wisata terdekat.
Mengandalkan kunjungan wisatawan nusantara juga sebutnya, agak sulit kalau ada berbagai persyaratan bagi pelaku perjalanan agar wajib mengantongi surat rapid test atau swab.
“Kita optimis tetapi dengan adanya aturan ini maka belum tentu ada yang datang. Wisatawan yang mau berwisata kebanyakan tidak mau pusing dengan berbagai regulasi,” ungkapnya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam suratnya perihal persiapan pencegahan new normal menegaskan bahwa setiap aktifitas pemerintahan, dunia usaha, keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya mulai diaktifkan kembali tanggal 15 Juni 2020.
Viktor katakan, bagi kabupaten atau kota yang masuk zona merah, maka diminta melakukan rapid test pada semua pengunjung atau pasien yang berobat ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya serta lokasi-lokasi rawan transmisi lokal.
“Hasil rapid testnya dianalisa untuk merumuskan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti baik sebelum tanggal 15 Juni 2020 maupun sesudah tanggal tersebut,” tegasnya.
Pengaturan penutupan atau pembukaan perlintasan orang antar kabupaten atau kota tandas Viktor, mengacu kepada petunjuk provinsi. Semua kegiatan penutupan pintu masuk yang selama ini dijalankan dimintanya agar ditiadakan.