Gugus Tugas Umumkan Prakondisi Pembukaan 9 Sektor Ekonomi 

Editor: Makmun Hidayat

“Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi,” jelasnya.

Lebih jauh Doni menyebutkan, pembukaan sembilan sektor ekonomi. Di mana Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” sebutnya.

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

“Keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.

“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus,” tutupnya.

Lihat juga...