Gugus Tugas Umumkan Prakondisi Pembukaan 9 Sektor Ekonomi 

Editor: Makmun Hidayat

Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan. Meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi. Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Kemudian, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar. Pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Menurut Doni, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19.

“Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal,” sebutnya.

Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, kata Doni Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lihat juga...