Edarkan 6 Kilogram Ganja Dua Warga Nagan Raya Diamankan Polisi
SUKA MAKMUE – Aparat Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua orang tersangka, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan enam kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan, saat kedua tersangka berusaha melintasi Pos Check Point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dua tersangka tersebut adalah, S (30) dan E (38), yang merupakan warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan terhadap dua orang tersangka diduga pengedar ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, di Suka Makmue, Ahad (14/6/2020) malam. Selain ganja kering seberat enam kilogram, dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BL 3274 VAD.
AKP Zaflaini menyebut, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat keduanya hendak melintas di Pos Chek Point Pencegahan COVID -19 di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan tersebut menjadi kasus kedua yang berhasil diungkap di Juni 2020. Kedua tersangka berhasil diringkus petugas, setelah sebelumnya sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Keduanya kabur saat hendak diberhentikan petugas. “Tersangka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur AKP Zaflaini. (Ant)