DJP: Perusahaan Tbk Berhak Dapat Keringanan Pajak Selama Tiga Tahun

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu, di Jakarta. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Berbagai fasilitas insentif perpajakan telah ditawarkan oleh pemerintah bagi para pengusaha maupun perusahaan yang mengalami pukulan atas mewabahnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Yang terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menawarkan keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan khusus oleh perusahaan publik atau perusahaan berbentuk perseroan terbuka (Tbk) yang jumlah keseluruhan sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.

“Syaratnya adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama) dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Syarat tersebut, kata Suryo, harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah,” papar Suryo.

Adapun tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di itu adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022.

Lihat juga...