Disdik Kota Semarang Beri Dispensasi PPDB Siswa Kategori Khusus

Editor: Koko Triarko

Kadisdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, saat ditemui di Semarang, Kamis (11/6/2020). –Foto: Arixc Ardana

Sementara, Sekretaris Disdik Kota Semarang, Hari Waluyo  menambahkan, bagi orang tua siswa yang terimbas Covid-19, juga dapat mengajukan bantuan biaya keringanan sekolah atau SPP sebesar 50 persen.

“Wajib belajar 9 tahun di Kota Semarang diberikan secara gratis. Jadi siswa di jenjang SD-SMP Negeri di Kota Semarang, bisa bersekolah secara gratis. Meski demikian, tidak semuanya bisa ditampung di SDN atau SMPN,” paparnya.

Bagi siswa yang nantinya diterima di sekolah swasta, dapat mengajukan bantuan biaya SPP ke sekolah. Selanjutnya, dari pihak sekolah meneruskan permohonan tersebut ke Disdik Kota Semarang.

“Pengajuan keringanan ini, hanya berlaku untuk siswa yang orang tuanya terkena dampak Covid-19 secara langsung. Misalnya, orang tuanya pedagang, karena pandemi Covid-19, dagangannya sepi dan pendapatan menurun. Atau mereka yang orang tuanya terkena PHK akibat Covid-19,” terangnya.

Bagi orang tua yang bekerja di bidang informal, bisa meminta surat keterangan terkena dampak Covid-19 dari kelurahan tempat tinggal masing-masing. Sementara, bagi orangtua yang terkena PHK, harus ada surat keterangan dari tempat bekerja orang tua atau wali peserta didik.

Dalam kesempatan tersebut, Disidik Kota Semarang kembali mengingatkan pendaftaran PPDB untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Semarang, dilakukan secara online.

“Semuanya dilakukan secara online, orang tua murid tidak perlu datang ke sekolah dan tidak perlu membawa berkas. Untuk jenjang SD, calon peserta didik mendapat tiga pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas. Kalau tahun lalu hanya dua pilihan dan ada pencabutan berkas,” terangnya.

Lihat juga...