Tidak Turut Mencegah Corona, Warga Bisa Dipenjara

Editor: Makmun Hidayat

Sementara itu, Petrus Herlemus, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, hari ini Kamis (28/5/2020) pihaknya akan menjemput paksa 20 warga Wuring Kelurahan Wolomarang yang menolak untuk melakukan rapid test.

Petrus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dandim 1603 Sikka, Danlanal Maumere, Kapolres Sikka untuk agenda jemput paksa 20 warga tersebut  untuk dilakukan rapid test guna memastikan apakah mereka dinyatakan reaktif atau tidak.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Dandim, Bapak Danlanal, dan Bapak Kapolres Sikka untuk kepentingan jemput paksa 20 warga yang menolak petugas untuk dilakukan rapid test ,” jelasnya.

Petrus menegaskan gugus tugas melakukan rapid test terhadap 20 warga itu karena dari tracking yang dilakukan, diketahui  bahwa 20 orang ini pernah kontak dekat dengan salah satu pasien positif  yang saat ini sedang menjalani perawatan di Ruang Isolasi RS TC Hillers Maumere.

Lihat juga...