Tidak Turut Mencegah Corona, Warga Bisa Dipenjara
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Penyebaran Covid -19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ) khususnya di Kabupaten Sikka mulai serius sehingga bagi warga yang masih sehat diminta jangan menganggap sepele karena penyebarannya dari waktu ke waktu mengalami peningkatan.
Warga masyarakat harus menjaga diri dan tetap mematuhi standar operasional prosedur dalam pencegahan penyakit yang belum ada obatnya sebab yang diperhatikan saat ini, warga Sikka belum maksimal dalam menjaga diri dan lingkungan sosialnya.
“Meskipun diberlakukan jam malam, masih saja ada warga yang berkeliaran di Kota Maumere, berkumpul dengan tanpa mengindahkan jarak antara satu dengan yang lainnya,” tegas dosen Universitas Surabaya asal Sikka, Marianus Gaharpung, Kamis (28/5/2020).
Pemerintah, kata Marianus telah menerbitkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dengan begitu sebutnya, pemerintah telah menegaskan bahwa penyebaran virus corona adalah bencana non-alam berupa wabah penyakit dan wabah penyakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Upaya karantina maupun pembatasan sosial, hubungan sosial, adalah bagian dari penanggulangan penyebaran virus corona. Oleh karena itu, warga Sikka wajib berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah,” ucapnya.
