Sepanjang Operasi Ketupat Krakatau Ratusan Kendaraan Diputar Balik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Kepolisian Resort Lampung Selatan (Lamsel) telah meminta ratusan kendaraan asal Sumatera tujuan Jawa untuk putar balik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, menyebut selama operasi Ketupat Krakatau 2020 telah diputar balik atau diminta kembali ke daerah asal sebanyak 1.216 unit kendaraan. Kendaraan yang diputar balik meliputi kendaraan pribadi, bus dan kendaraan roda dua.

Sesuai data dari posko cek poin di depan SPBU Bakauheni, kendaraan yang diminta putar balik karena tidak melayani kendaraan penumpang, pribadi, motor dan penumpang pejalan kaki.
Sejak Jumat 24 April 2020 dimulainya Operasi Ketupat Krakatau hingga Sabtu 9 Mei 2020 tercatat 914 unit kendaraan pribadi, 180 unit bus dan 122 unit kendaraan roda dua telah diputar balik.
Prosedur putar balik kendaraan disebutnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 Tentang Larangan Mudik. Dalam PM tersebut hanya kendaraan angkutan barang, ambulans, mobil dinas TNI/Polri, mobil jenazah dan mobil yang dikecualikan bisa menyeberang. Sebab operasional tiket online sementara tidak melayani penjualan tiket.
“Petugas posko cek poin akan melakukan penyekatan dengan pemeriksaan dokumen pengendara yang harus memiliki surat rekomendasi negatif Covid-19 melalui rapid test, surat jalan dari tim gugus Covid-19 daerah asal dan mengenakan masker sementara yang tidak memiliki harus putar balik,” terang AKBP Edi Purnomo, saat ditemui di posko cek poin Bakauheni, Sabtu (9/5/2020).
Petugas yang berjaga di posko cek poin disebutnya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Protokol kesehatan diterapkan bagi anggota yang bertugas dari unsur Satlantas Polres Lamsel,Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Alat pelindung diri berupa pelindung wajah, masker wajib dikenakan saat pemeriksaan kendaraan yang melintas.
Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Agustinus Rinto, menyebut semenjak surat edaran nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 sejumlah kendaraan boleh melintas dengan persyaratan.
Persyaratan yang diberlakukan diantaranya kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah mendapat stiker dari Dinas Perhubungan. Selain itu penumpang mendapat surat bebas covid-19 dari instansi kesehatan.
“Penumpang dan kendaraan yang melintas dan akan menyeberang harus memiliki surat negatif Covid-19 dan surat jalan,” bebernya.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat yang bisa beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sejumlah kriteria tersebut menjadi dasar petugas posko cek poin untuk memperbolehkan kendaraan menuju pelabuhan Bakauheni. Jika kendaraan dan penumpang tidak memiliki surat tersebut petugas akan memutar balik.
Hasan, salah satu pengendara mobil pribadi asal Palembang tujuan Cilegon mengaku telah membawa surat rekomendasi. Ia menyebut memiliki keperluan mendesak untuk menjenguk saudara yang sakit. Surat yang telah dikantonginya meliputi surat jalan atau keterangan negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan sekaligus surat jalan.
“Prosedurnya memang berbelit namun karena ada keperluan mendesak saya harus memiliki surat tersebut untuk bisa menyeberang,” cetusnya.

Suhartoyo, salah satu warga asal Lampung Tengah menyebut akan menyeberang ke Merak Banten. Setelah meminta surat jalan dari kepala desa, surat rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19 ia berangkat menuju pelabuhan Bakauheni.
Sesampainya di pelabuhan Bakauheni ia diminta petugas melakukan rapid test. Pelaksanaan rapid test dilakukan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pelayanan Bakauheni.
“Tadi saya diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan dengan cek darah hasilnya negatif sehingga bisa membeli tiket lalu menyeberang,” terang Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku membeli tiket kendaraan roda dua seharga Rp54.000. Ia menyebut terpaksa berangkat ke Cilegon untuk menjenguk salah satu keluarganya yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit.
Rekomendasi dari gugus tugas dan juga bukti foto saudara yang sakit. Tanpa surat rekomendasi ia tidak bisa menyeberang dengan kapal.