Saeful Bahri Dituntut Ringan, KPK: Sesuai Fakta Hukum

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sudah sesuai fakta hukum mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.

Hal tersebut merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tuntutan ringan terhadap Saeful.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.

“Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Namun, kata dia, KPK tetap menghormati respons dari ICW tersebut.

“Meskipun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap,” ujar Ali.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor.

Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.

ICW pun mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.

Lihat juga...