Puluhan Pemudik Tertahan di Bakauheni

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Ditengarai karena minimnya informasi tentang penghentian sementara pelayanan kapal penyeberangan, sejumlah penumpang pengguna bus antar kota antar provinsi (AKAP), travel, dan kendaraan pribadi masih berdatangan ke pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Masri, salah satu pekerja asal Riau tujuan Brebes, Jawa Tengah, mengaku tidak tahu jika pembelian tiket kapal dihentikan sementara. Masri mengaku berangkat sejak Kamis (30/4/2020) dan sampai di pelabuhan Bakauheni Minggu (3/5/2020).

Ia mengaku hanya mengetahui informasi warga asal wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dilarang. Perusahaan otobus yang membawa puluhan penumpang juga tidak memberi informasi kepadanya.

Sesampainya di pelabuhan Bakauheni, ia diberi informasi petugas terkait adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25. Sesuai aturan tersebutm kapal penyeberangan dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, kendaraan berpenumpang, dan kendaraan pribadi. Penjualan tiket yang dilakukan secara online oleh PT ASDP Indonesia Ferry, bahkan tidak dioperasikan.

Harri Indarto (kiri), Koordinator Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu Lampung, menjelaskan larangan menyeberang kepada calon penumpang pejalan kaki, Minggu (3/5/2020) malam. -Foto: Henk Widi

“Sesampainya di Bakauheni, sejumlah bus, travel yang membawa kami tidak bisa menyeberang, bahkan diminta putar balik, kami bingung karena ternyata tidak boleh menyeberang dengan adanya peraturan yang baru itu, kami hanya menunggu kebijakan agar diseberangkan,” terang Masri, saat ditemui di luar pagar pelabuhan Bakauheni, Minggu (3/5/2020) malam.

Masri tidak sendiri, sejumlah warga asal Jambi dan Sumatra Selatan  yang bekerja akan kembali ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hendra, salah satu pekerja asal Lahat, mengaku sudah tidak bekerja. Menggunakan uang upah kerja selama enam bulan, ia memilih kembali ke pulau Jawa memakai travel. Semula, travel akan mengantarkannya hingga ke wilayah Lebak, namun tidak bisa menyeberang.

Puluhan travel yang disewa sejumlah pekerja, bahkan diminta putar balik. Berhenti di sejumlah restoran menjadi pilihan sejumlah pengemudi travel.

Namun, sejumlah penumpang memilih berjalan kaki menuju ke pelabuhan Bakauheni untuk membeli tiket. Namun, sejumlah pintu menuju pelabuhan dijaga ketat petugas kepolisian, TNI, security dan Satpol PP.

“Kami tidak memiliki informasi terkait kenaikan tarif, cara pembelian tiket hingga penutupan pembelian tiket karena selama bekerja jarang membaca berita,” terang Hendra.

Pada praktiknya, meski penjualan tiket pejalan kaki dilarang, berkat kebijaksanaan petugas sejumlah penumpang diseberangkan.

Pantauan Cendana News, sebagian calon penumpang diseberangkan secara bertahap. Setiap gelombang rata-rata diseberangkan sekitar 50 orang penumpang ke pelabuhan Merak.

Petugas yang dikonfirmasi tanpa mau menyebut identitas menyebut surat rekomendasi harus dipegang, agar bisa menyeberang. Sejumlah surat rekomendasi di antaranya surat urgensi, surat tugas yang harus dipegang calon penumpang, sehingga boleh menyeberang. Sebab secara faktual penjualan tiket kapal tidak dilayani oleh PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni.

“Normalnya memang tidak ada penjualan tiket, namun karena kemanusiaan dan kebijakan, sebagian penumpang pejalan kaki diseberangkan,” cetus salah satu sumber.

Meski sejumlah kendaraan pribadi tidak bisa menyeberang, pantauan Cendana News masih ada kendaraan pribadi yang menyeberang. Memperlihatkan sejumlah surat rekomendasi, sejumlah kendaraan pribadi bisa menyeberang.

Tanpa harus melintasi loket pembelian tiket kendaraan pribadi, dengan dikawal petugas kendaraan bisa menyeberang. Hanya kendaraan pengangkut barang yang diperkenankan membeli tiket dan menyeberang dengan kapal laut.

Koordinator Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Provinsi Bengkulu-Lampung, Harri Indarto, menyebut aturan telah disosialisasikan kepada masyarakat. Sebagian warga yang akan menyeberang harus memahami aturan pelarangan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepada salah satu penumpang yang memiliki surat rekomendasi dan akan ke Jakarta,ia menyebut banyak risiko. Meski sudah bisa menyeberang ke Merak, namun Jakarta merupakan zona merah dan menerapkan PSBB dan banyak cekpoint. Ia tidak bisa menjamin penumpang bisa sampai ke Jakarta.

Ia meminta warga aktif memantau informasi. Sebab, jika diminta kembali justru akan merugikan penumpang.

Sementara itu, banyaknya penumpang yang belum bisa menyeberang ke pulau Jawa mengakibatkan kerumunan. Sejumlah penjual makanan, minuman ringan kopi menggunakan kesempatan untuk menawarkan barang dagangan.

Hasan,salah satu pedagang kopi mengaku banyak penumpang yang belum bisa menyeberang. Normalnya, ia bisa menjual sekitar 50 gelas kopi, imbas tertahannya penumpang ia bisa menjual sekitar 100 gelas per hari.

Lihat juga...