PSBB Tahap III Kota Bekasi Terapkan Sanksi Tegas

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah kota Bekasi, Jawa Barat, resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020. Ragam sanksinya mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda telah dipersiapkan bagi warga melanggar.

“PSBB tahap ke III ini sudah dibuatkan Pergub Nomor 40 tentang Sanksi PSBB, dan nantinya semua instrumen PSBB untuk sosialisasi tentang sanksi sehingga warga semakin taat dan patuh,” tegas, Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan bahwa PSBB tahap tiga  lebih unik dari PSBB tahap satu dan dua. Karena ada sanksi-sanksi administrasi berbentuk denda dimulai sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000.

Menurutnya, sanksi administrasi akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Namun demikian sanksi tersebut tujuannya agar warga tidak meremehkan.

“Sanksi ini dibuat untuk ketegasan, agar tidak di remehkan. Karena dari penerapan PSBB tahap satu dan dua masih ada yang meremehkan. Melalui tindakan tegas warga lebih paham sehingga upaya memutus mata rantai Covid-19 bisa tecapai,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB tahap I memang kurang efektif, PSBB tahap II mulai efektif dan ini berkat kerja aparatur untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT.

“PSBB tahap ke III, kita harapkan semakin mampu memutus rantai penyebaran covid 19 dan berharap hilangnya pandemi ini,” ungkap  Rahmat Effendi.

Dia juga mengaku sudah  menginstruksikan  agar Tim Terpadu Pengendalian bantuan Sosial Kota Bekasi membuat kronologis bantuan bansos untuk penyajian data yang benar sehingga nantinya tepat sasaran. Kemudian koordinasi juga dengan gubernur terkait bansos yang diberikan dari gubernur.

Lihat juga...